Kamis, 04 Juli 2013

Kode Etik Programmer

Programmer adalah orang yang bekerja membuat atau merancang sebuah system untuk membantu memudahkan pekerjaan manusia yang menggunakan media Komputer. Sekarang ini banyak sekali Programmer-programmer baik freelance maupun yang tidak berlomba membuat sebuah system yang bisa dibilang canggih dan bermanfaat bagi manusia. Benarkah seorang programmer kebal akan hukum apabila melanggar kode Etik programmer ?

Programmer adalah individu yang bertugas dalam hal rincian implementasi, pengemasan, dan modifikasi algoritma serta struktur data, dituliskan dalam sebuah bahasa pemrograman tertentu. Berikut ini adalah beberapa kode etik yang disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional yang berlaku saat ini :

1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6. Etika profesi yang berlaku bagi programmer di Indonesia. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan
10. Tidak boleh mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
11. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
12. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
13. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
14. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Adakah sanksi atau hukuman yang debirkan kepada seorang Programmer bila melanggar sanksi tersebut ? Mungkin sebagian orang menganggap bahwa pekerjaan Programmer adalah pekerjaan yang baik-baik saja. Tentu tidak, ada sebagian Programmer justru menggunakan kemampuannya untuk melakukan tindak kejahatan dan merugikan orang lain.
Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :

Pelanggaran Copyright
Pelanggatan ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer menggunakan ulang kode dengan hak cipta orang lain atau perusahaan lain dan menjua atau mengkomersilkan kembali kode tersebut dengan mengatas namakan hak cipta programmer tersebut. Untuk pelanggaran ini seorang programmer bisa diberikan sanksi berupa sanksi Hukm baik hukum pidana atau pun hukum perdata.
Pembuatan Virus Komputer
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer dengan sengaja membuat sebuah Program Virus, dan menyebarkannya ke semua komputer di dunia melalui jaringan internet. Untuk kasus ini bisa dibilang cukup sulit, dikarenakan banyak programmer pembuat virus tersebut menginisialkan nama aslinya sehingga sulit untuk melacak keberadaannya. Untuk pelanggaran ini, bisa diberikan sanksi berupa sanksi Hukum bila programmer tersebut terbukti dan tertangkap membuat program virus tersebut.

Pembuatan Software Cracking
Untuk pelanggaran yang satu ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer membuat sebuah Aplikasi yang memungkinkan menjadikan Software berbayar menjadi Free alias Gratis. Untuk pelanggaran ini, bisa diberikan sanksi berupa sanksi Hukum karena melanggar hak cipta dari pengembang software asli.

Hacking
Merupakan pelanggaran yang cukup banyak ditemui sekarang ini. Banyak sekali website-website yang terkena hacking oleh para hacker-hacker dunia. Dan tidak hanya merubah tampilan halaman sebuah website saja, kadang juga beberapa hacker ada yang membuat Server dari hosting website tersebut Down alias Hank dan tidak bisa beroperasi selama beberapa jam atau menit. Untuk pelanggaran tersebut belum ada sanksi yang jelas, dan sedikit sulit untuk menangkap tersangka Hacker tersebut karena menggunakan nama inisial. Untuk di Indonesia sudah ada UU yang menangani masalah tersebut yaitu UU ITE.

Carding
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran seorang programmer dimana programmer tersebut mengumpulkan data Kartu Kredit atau Akun Bank dari seseorang dan kemudia disalahgunakan dengan memindahkan sejumlah uang atau menggunakan uang hasil pengumpulan data tersebut. Untuk pelanggaran ini bisa dikenakan Sanksi Hukum dan masuk kedalam kategori Hukum Pidana maupun Perdata bila pelaku tertangkap dan terdapat bukti yang menguatkan.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar