Jumat, 13 Desember 2013

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain :
  1. Koloni
    Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urus poli
    tik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya, Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
  2. Trustee (Perwalian)
    Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam PErang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contoh : Papua Guini bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
  3. Mandat
    Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan di letakkan di bawah perlindungan suatu negara yang memang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
  4. Dominion
    Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar. Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
  5. Uni
    Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan tiga macam yaitu :
    • Uni Personil (Personile Line) yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu, segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara. Contoh : Benelux (Belgia, Netherlands, dan Luxemburg) yang tergabung daru Uni PErsonil tahun 1839-1890. Inggris-Scotland tahun 1603-1707.
    • Uni Riil (Reele Unie) yaitu dua negara  yang berdasarkan suatu  traktat  mengadakan ikatan  yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur  kepentingan  berrsama.  Kepentingan  bersama  itu  umumnya  berupa persoalan-persoalan  yang  menyangkut  politik  luar  negeri.  Contoh  :  Uni  Austria-Hongaria tahun 1867-1919; Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.
    • Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai nilai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah adanya kesepakatan lewat perjanjian. Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1950.
 

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar